KabarLumajang.com - Inilah informasi tentang syarat pasien konfirmasi Omicron bisa isoman sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan.
Kemenkes mengeluarkan ketentuan tersebut melalui SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Ketentuan tersebut berisi tentang beberapa syarat klinis dan syarat rumah yang perlu dipenuhi oleh pasien konfirmasi Omicron yang isoman.
Baca Juga: Hutang Berapapun Lunas Saat Buka Dompet Kata Habib Novel Alaydrus Jika Baca Asmaul Husna Ini
Dilansir Kabarlumajang.com dari akun Instagram @lawancovid_19 yang diunggah pada 21 Januari 2022, berikut syarat pasien konfirmasi Omicron bisa isoman sesuai ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang telah ditetapkan sejak 17 Januari 2022.
Syarat klinis pasien konfirmasi Omicron bisa isoman, meliputi:
1. Usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya