KabarLumajang.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan penyetaraan harga minyak goreng diangka Rp14 ribu/liter per tanggal 19 Januari 2022.
Adanya kebijakan tersebut, maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana, dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Untuk tahap awal, pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: SPOILER Terbaru Boruto Chapter 66: Amado yang Buat Karma Kawaki dan Permintaan Terakhir Boruto
Dari tinjauan di lokasi tim KabarLumajang.com, nampak stok minyak goreng di beberapa toko ritel area Lumajang Kota habis diserbu warga.
“Stoknya habis, kemarin banyak warga yang borong minyak goreng,” ujar Iva, salah seorang pegawai toko ritel sekitar Jl. Prof. Moh Yamin pada Kamis, 20 Januari 2022.
Sementara itu, Wahyuni salah seorang warga mengaku senang dengan adanya regulasi tersebut.
Baginya, penyetaraan harga minyak goreng tersebut cukup membantu usaha yang dijalankannya.
“Ya cukup senang, karena penjual gorengan seperti saya ini merasa diringankan dengan turunnya harga minyak goreng,” ujar Wahyuni.