KabarLumajang.com - Upacara bendera akan secara serentak dilaksanakan di berbagai wilayah seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus.
Selain di lembaga pemerintah, wilayah kota, beberapa sekolah pula diwajibkan untuk melaksanakan upacara bendera guna memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Pedoman protokol upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di sekolah pula telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud tersebut telah diatur secara lengkap mengenai pelaksanaan upacara bendera, baik momentum, petugas, dan susunan acara dari upacara bendera tersebut.
Dilansir KabarLumajang.com dari laman SMP Taman Dewasa Kebumen, berikut teks MC protokol susunan upacara bendera di sekolah secara lengkap beserta para petugasnya sesuai dengan peraturan Permendikbud.
Teks upacara bendera ini digunakan sebagai susunan acara bendera untuk memperingati:
1. Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
2. Upacara Hari Senin
3. Upacara Hari Besar Nasional
Baca Juga: Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus 2022 HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang Tepat dan Benar